PERNYATAAN
SIKAP MAHASISWA
STKIP-PGRI
LUBUKLINGGAU
1.
Kami mahasiswa-mahasiswi STKIP-PGRI
Lubuklinggau menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi, karena
itu berdampak pada harga kebutuhan pokok naik drastis 30-100 persen
2.
Kami mahasiswa-mahasiswi STKIP-PGRI
Lubuklinggau mendesak
pemerintah agar benar-benar mengimplementasikan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
pemerintah agar benar-benar mengimplementasikan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
3.
Kami mahasiswa-mahasiswi STKIP-PGRI
Lubuklinggau mendesak DPRD Kota Lubuklinggau dan DPRD Kab. Musi Rawas
berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian untuk memperketat pengawasan di
SPBU agar tidak terjadi penimbunan BBM yang menyebabkan kelangkaan BBM.
4.
Kami mahasiswa-mahasiswi STKIP-PGRI
Lubuklinggau mendesak DPRD Kota Lubuklinggau dan DPRD Kab. Musi Rawas agar
mengefektifkan Peraturan Menteri ESDM
No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM dan melarang mobil dinas PNS, BUMN/BUMD,
serta TNI/Polri menggunakan BBM subsidi berupa premium dan solar supaya BBM
bersubsidi tepat sasaran.
Lubuklinggau,
17 November 2014
Atas nama mahasiswa-mahasiswi
STKIP-PGRI Lubuklinggau
Atas nama mahasiswa-mahasiswi
STKIP-PGRI Lubuklinggau
Aksi lonngmarch mahasiswa/i STKIP-PGRI Lubuklinggau ke DPRD |