KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional
telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik
dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan
kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai
kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan
perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai
warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi
kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang
pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b,
c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di
perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta
perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan
kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan
tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang
arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa
persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah,
pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian,
praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi:
penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan
mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal
2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan
prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan
keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB
II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal
3
(1) Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat
perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
(3) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan
tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(4) Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi
menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
(5) Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis
menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB
III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal
4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan
kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal
5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai
sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan
kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon
ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan
kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam
melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh
norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal
6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra
perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan
antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa
pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di
perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB
IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA
BAKTI
Pasal
7
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada
masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris
dan anggota pengurus.
(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya
ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal
8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah
seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal
9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan
khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB
V
PEMBIAYAAN
Pasal
10
(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi
dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain
seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat
dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB
VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat
ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan
tinggi yang bersangkutan.
Pasal
14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan
Badan Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan
Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur
politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI.
Download File klik https://drive.google.com/?tab=mo&authuser=0#my-drive